Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Vonisnya juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Suparta
Suparta adalah Direktur Utama PT RBT. Dia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini juga jauh dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara.
Suparta dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.
Baca Juga: Kejagung Garap Adik Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah
Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***