nasional

Harvey Moeis Divonis Ringan, Jaksa Lakukan Perlawanan dan Selisih Tuntutan Seluruh Terdakwa

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:26 WIB
Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

 

 

Robert Indarto

 

Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara.

 

Robert dituntut juga dengan membayar uang pengganti Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) dengan subsider 6 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Video Viral Detik-detik 3 Rampok Sambangi Rumah di Gunung Putri Bogor, Bawa Kabur Mobil Pajero

Suwito Gunawan

 

Suwito Gunawan merupakan Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa. Dia pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

Suwito juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun penjara. Vonis ini juga di bawah tuntutan jaksa dengan pidana 14. tahun penjara.   

Baca Juga: Rincian Kekayaan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang Disita Kejagung: Dari Mobil Mewah hingga Tas Bermerek

Reza Andriansyah

 

Reza Andriansyah Direktur Pengembangan PT RBT. Dia divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp750 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

 

Halaman:

Tags

Terkini