KONTEKS.CO.ID - Jaksa dipastikan mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis yang merupakan terdakwa korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Jaksa mengajukan banding karena hukuman terhadap Harvey dianggap terlalu ringan. Banding juga akan dilakuan terhadap terdakwa lain, Robert Indiarto, Suwito Gunawan, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan kalau vonis terhadap terhadap lima tersangka korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 ini terlalu ringan dan ada ketimpangan hukum.
Baca Juga: Fico Fachriza Minta Maaf dan Janji Bayar Utang, Ananta Rispo: Buat Gua, Lu Jahat Co!
Ditambahkan Sutikno, terhadap vonis para terdakwa, hakim tidak mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku terhadap masyarakat Bangka Belitung.
“Hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," katanya pada wartawan pada Jumat, 27 Desembar 2024.
Harvey Moeis
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Kos Sarang Prostitusi di Pesanggrahan Bertarif Hingga Rp500 Ribu
Harvey Moeis yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6,5 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Kemudian denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun.
Hakim menyatakan suami Sandra Dewi ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengolaan tata niaga komoditas timah di wilayah (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).