Berikut 17 Tersangka dan Peran Mereka:
- Dr. Andi Ibrahim (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan sebagai pengedar uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
- Mubin Nasir (40) honorer UIN Makassar, berperan sebagai pengedar dan transaksi jual beli uang palsu.
- Kamarang Daeng Ngati (48) juru masak, berperan sebagai pengedar dan transaksi jual beli uang palsu.
- Irfandy MT (37) karyawan swasta, berperan membantu dan transaksi jual beli uang palsu.
- Muhammad Syahruna (52), berperan memproduksi, menjual dan bahan baku yang digunakan dari Annar Salahudding (ASS).
- John Biliater Panjaitan (68), berperan memperjualbelikan uang palsu.
- Sattariah alias Ria (60), IRT, berperan mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dari memperjualbelikan uang palsu.
- Dra. Sukmawati (55), guru ASN, berperan mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan memperjualbelikan.
- Andi Khaeruddin (50) pegawai bang BUMN, berperan mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
- Ilham (42), berperan mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Mamuju, Sulbar.
- Drs. Suardi Mappeabang (58), berperan mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
- Mas’ud (37), berperan mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
- Satriyady (52), berperan mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
- Sri Wahyudi (35), berperan mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Sulbar.
- Muhammad Manggabarani (40), PNS Sulbar, berperan mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
- Ambo Ala (42), mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
- Rahman (49), mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Sulbar.***