nasional

Biaya SIM Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Dokumen Penerbitan

Rabu, 2 November 2022 | 20:06 WIB
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM terbaru (Ilustrasi Konteks.co.id/Jimmy Radjah)


KONTEKS.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan terbaru terkait biaya Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM baru maupun perpanjangan.





Dalam aturan terbaru, biaya penerbitan SIM baru lebih murah dari sebelumnya. Demikian juga dengan perpanjangan SIM lama.





Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.





Dalam Surat Telegram tersebut, Jenderal Listyo Sigit juga memberikan arahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).





Berikut daftar harga pembuatan SIM terbaru mulai kategori pembuatan baru hingga perpanjangan:





  1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum senilai Rp120.000.
  2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II senilai Rp100.000.
  3. Penerbitan SIM baru D dan D I senilai Rp50.000.
  4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
  5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp80.000.
  6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII Rp75.000.
  7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
  8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.




Jenderal Listyo Sigit menegaskan, seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.





Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.


Halaman:

Tags

Terkini