nasional

Mabes Polri Tegaskan Lagi Tiga Kapolda Tak Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Sabtu, 24 September 2022 | 09:56 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo



"Info dari manapun kita dengerin, bukan hanya itu, jadi jangan melebar ke mana-mana. Kita fokus pada 340 KUHP sub 338 juntco 55 56. Timsus bekerja sesuai fakta," katanya.









Selain masalah dugaan keterlibatan perwira tinggi ini, masalah lain adalah ada sosok ‘Kakak Asuh’ yang ikut mengatur penanganan kasus Ferdy Sambo. Baca: Siapa Sosok Kakak Asuh, Ikut Atur Kasus Ferdy Sambo





Sebelumnya, komisi dalam sidang putusan banding telah memutuskan menolak banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J. Baca: Kata Kabareskrim Soal Pernikahan Ferdy Sambo dan Si Cantik





Sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan empat anggota komisi banding Polri memutuskan menolak dan menguatkan pemecetan tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo.





“Keputusannya keputusan kolektif kolegial dan anggota seluruhnya sepakat menolak banding FS,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.





Menurut Irjen Dedi Prasetyo, putusan dari sidang banding akan berpengaruh kepada upacara pelepasan PTDH Irjen Ferdy Sambo. Namun begitu, mengenai hal teknis ini akan menjadi urusan dari bidang propam. Hingga kini, PTDH terhadap Ferdy Sambo belum dilakukan.





“Ini secara teknis dari propam. Ya kita tunggu saja dulu hasilnya. Jangan melebar kemana-mana, kta tunggu hasilnya,” kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022. 





Hasil sidang ini sudah langsung disampaikan dan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia. Asisten SDM kemudian memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding.***

Halaman:

Tags

Terkini