Hal serupa akan terjadi saat mutasi ASN antara daerah, sehingga dengan adanya SE Mendagri tidak perlu harus menunggu persetujuan tertulis dari dirinya. Karena, proses mutasi tersebut juga nantinya akan berlangsung di Kemendagri dan BKN.
“Jadi, kalau hanya sekedar menandatangani persetujuan mutasi antar daerah, tidak perlu harus ke saya karena numpuk dan akan memperpanjang birokrasi. Padahal, kita ingin memberikan pelayanan yang lebih cepat, birokrasi yang lebih cepat, fleksibel dan lincah. Jadi, jangan terlalu birokratis kalau kita bisa membuatnya itu gampang.”