nasional

Dari Komodo, Kuskus, hingga Sisik Trenggiling, Nilai Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Tembus Miliaran Rupiah

Kamis, 16 April 2026 | 12:45 WIB
Rilis penangkapan sekaligus pembongkaran jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Pengungkapan jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi oleh Polda Jawa Timur tidak hanya melibatkan komodo.

Lebih dari itu berbagai satwa dilindungi lain juga banyak diperdagangkan dengan nilai transaksi fantastis hingga miliaran rupiah.

Selain komodo, polisi mengungkap perdagangan 16 ekor kuskus talaud dan kuskus tembung dengan nilai sekitar Rp400 juta.

Baca Juga: Kisah Kesombongan Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah Tawaran Pinjaman dari Bos IMF

Empat tersangka lain terlibat dalam kasus ini.

Pengembangan kasus juga menyeret perdagangan sisik trenggiling dalam jumlah besar.

Bekerja sama dengan Polda Riau, polisi mengamankan 140 kilogram sisik trenggiling atau sekitar 980 ekor dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar.

Baca Juga: Indonesia Jadi Kunci Pasokan saat Dunia Kelebihan Nikel

Kasubdit Tipidter Polda Jawa Timur, Hanif Fatih Wicaksono, menyebut kasus ini mencakup dua pelanggaran serius: konservasi dan karantina.

“Untuk delik pertama kami bagi menjadi empat klaster. Sedangkan delik kedua terkait tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan satwa dilindungi lain seperti ular sanca hijau, elang paria, dan biawak nilus.

Baca Juga: Gelombang Pertama Berangkat 22 April 2026, PPIH Arab Saudi Geber Persiapan Sambut Jemaah Haji Indonesia

Besarnya nilai transaksi dan luasnya jaringan menunjukkan perdagangan satwa ilegal masih menjadi bisnis gelap yang menggiurkan.

“Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” Hanif menegaskan

Halaman:

Tags

Terkini