nasional

Jubir KPK Budi Prasetyo Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas Terkait Pelanggaran Kode Etik

Rabu, 15 April 2026 | 14:32 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas (Foto: KPK)

KONTEKS.CO.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dilaporkan ke dewan pengawas (dewas) terkait dugaan pelanggaran kode etik, Rabu 15 April 2026.

Pihak yang melaporkan Budi yakni, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf atas pernyataan Budi terkait materi pemeriksaan penyidik saksi Faizal dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam laporannya, Faizal menggandeng Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners dalam membuat laporan tersebut.

Baca Juga: Kampus Darurat Pelecehan SETARA Institute: Saatnya Tata Kelola Inklusif Jadi Harga Mati!

"Berdasarkan kewenangan Dewan Pengawas KPK RI dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019, untuk itu kami sampaikan: memberitahukan laporan pengaduan secara resmi kepada ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK RI," tulis isi surat laporan yang sudah diparaf petugas KPK, di Jakarta, Rabu.

Dalam laporannya, Faizal memohon Dewas KPK memanggil Budi Prasetyo dan melakukan telaah etik atas dugaan pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, Faizal juga telah terlebih dulu melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebagai informasi, Faizal Assegaf dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai pada 7 April 2026.

Baca Juga: RI Lagi Rayu Teheran Terbitkan Izin Armada Pertamina Melintasi Selat Hormuz, Tiba-Tiba Kejagung Mau Percepat Lelang Kapal Tanker Iran

Komisi antirasuah juga memanggil Pegawai Bea Cukai atas nama Muhammad Mahzun dan Rahmat sebagai saksi.

KPK memeriksa ketiganya untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Mereka yakni, eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri.

Halaman:

Tags

Terkini