KONTEKS.CO.ID - Internal Partai Bulan Bintang (PBB) mendadak bergejolak.
Yuri Kemal Fadlullah, putra dari Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dituding melakukan kudeta terhadap posisi Ketua Umum PBB.
Aksi ini dilakukan melalui forum Musyawarah Dewan Partai (MDP) pada Rabu 11 Maret 2026 yang legalitasnya kini digugat habis-habisan.
Sekretaris Jenderal DPP PBB, Ali Amran Tanjung, menegaskan bahwa forum yang melengserkan Gugum Ridho Putra tersebut tidak sah secara hukum organisasi.
MDP Dinilai Cacat Prosedur & Tabrak Aturan
Ali Amran menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) PBB, forum MDP hanya boleh diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Namun, forum yang memenangkan Yuri tersebut justru digerakkan oleh oknum dari dua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
Selain itu, posisi Gugum Ridho Putra sebagai Ketum definitif hasil Muktamar VI Bali dinilai masih sangat kuat karena beliau tidak sedang dalam kondisi berhalangan tetap.
"Sampai detik ini, Gugum Ridho Putra masih sah sebagai Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI di Bali. Kudeta itu ilegal! Mengganti Pak Gugum tidak bisa sembarangan, toh beliau tidak berhalangan tetap," tegas Ali Amran pada Senin, 6 April 2026..
Sentilan Keras: "Jangan Malu-maluin Orang Tua"
Ali Amran menyayangkan tindakan Yuri Kemal yang merupakan anak dari seorang ahli hukum tata negara ternama.
Baca Juga: KPK Sita Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono, Diduga Terkait Aliran Suap Proyek Ijon Kabupaten Bekasi
Sebagai kader muda, Yuri Kemal seharusnya memberikan contoh ketaatan pada konstitusi partai dan Undang-Undang Partai Politik, bukan justru menciptakan kegaduhan hukum.
Menurut Ali, ketaatan pada AD/ART adalah benteng terakhir kredibilitas partai agar tetap dipercaya oleh konstituen dan masyarakat luas.