KONTEKS.CO.ID - Sebuah insiden kecelakaan tunggal melibatkan taksi listrik bermerek BYD terjadi di kawasan ikonik Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu 25 Maret 2026 pagi.
Kendaraan berwarna hitam tersebut menabrak pembatas jalan sebelum akhirnya terpental dan masuk ke dalam kolam air mancur.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pengemudi berinisial KJS, yang merupakan sopir taksi daring, tidak ditahan atas kejadian tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi diketahui baru mengoperasikan kendaraan listrik tersebut selama tiga bulan dan diduga kehilangan kendali saat melaju dari arah Jalan MH Thamrin menuju utara.
Dugaan Kelalaian dan Hasil Tes Alkohol
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa kecelakaan murni disebabkan oleh faktor kurangnya kehati-hatian pengemudi.
Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terkait indikasi penggunaan zat terlarang maupun minuman keras, namun hasilnya negatif.
"Sesampainya di TKP, tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia, diduga karena kurang hati-hati pengemudi kendaraan BYD menabrak pembatas jalan. Dari pemeriksaan, sopir juga tidak terindikasi mengonsumsi alkohol," ujar Ojo saat dikonfirmasi, Rabu 25 Maret 2026.
Sanksi Denda dan Kewajiban Ganti Rugi
Meski tidak ada korban jiwa maupun luka-luka karena mobil dalam keadaan tanpa penumpang, insiden ini menyebabkan kerusakan pada bodi depan kendaraan serta fasilitas publik berupa trotoar dan pembatas jalan.
Sopir kini terjerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sesuai aturan tersebut, kelalaian yang menyebabkan kerusakan kendaraan atau barang dapat diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
Kendati tidak mendekam di sel, pengemudi tetap memikul tanggung jawab finansial atas kerusakan sarana kota.