KONTEKS.CO.ID - Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar angkat bicara terkait pencopotan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Miftachul menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil mekanisme organisasi yang sah dan konstitusional, bukan keputusan personal atau sepihak.
“Perlu ditegaskan bahwa Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025, bukanlah tindakan sepihak individu, melainkan proses kelembagaan yang bergerak melalui tahapan dan forum resmi organisasi, sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku,” ujar Miftachul kepada wartawan, Selasa, 23 Desember 2025.
Miftachul memaparkan secara rinci kronologi pencopotan Gus Yahya dari jabatan Ketum PBNU. Ia menjelaskan bahwa Syuriyah PBNU lebih dulu menggelar rapat harian pada 6 Juni 2025 di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya. Rapat lanjutan kemudian dilaksanakan pada 17 Juni 2025 di Gedung PBNU, Jakarta.
Baca Juga: Rotasi Besar-besaran TNI: 187 Pati Dimutasi, Kapuspen hingga Pangkodau Berganti
Menurut Miftachul, sejumlah saran dan keputusan rapat harian Syuriyah PBNU tersebut tidak dijalankan oleh Gus Yahya, khususnya terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Ia menyebut Gus Yahya tetap memaksakan AKN NU berjalan sesuai jadwal yang telah disusun oleh Center for Shared Civilizational Values (CSCV).
Atas kondisi tersebut, Rais Aam PBNU kemudian menerbitkan surat instruksi tertanggal 25 Agustus 2025 yang berisi penghentian atau penangguhan pelaksanaan AKN NU serta Nota Kesepahaman antara PBNU dan CSCV.
Miftachul juga mengungkapkan telah melakukan dua kali pertemuan dengan Gus Yahya sebelum keputusan pemberhentian diambil. Pertemuan tersebut berlangsung pada 13 November dan 17 November 2025.
“Dalam pertemuan kedua ini, KH Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais Aam,” jelas Miftachul.
Baca Juga: Bentrok Berdarah Pecah, Dipicu Sengketa Lahan Sawit Sitaan Negara di Bengkalis
Selanjutnya, Rapat Harian Syuriyah PBNU kembali digelar pada 20 November 2025. Dalam rapat tersebut diputuskan pemberhentian Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dalam Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025.
“(Rapat pleno PBNU) dihadiri oleh 118 peserta dari total 214 undangan (peserta yang seharusnya) dan dengan suara bulat memutuskan: menerima dan menyetujui pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf dari Jabatan Ketum PBNU sebagaimana diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Hari Kamis, tanggal 20 November 2025; dan menetapkan Dr. (H.C.) KH. Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU sampai dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama pada Tahun 2026,” tutur Miftachul.
Terkait absennya dirinya dalam musyawarah kubro di Lirboyo, Miftachul menjelaskan bahwa pertimbangan legalitas dan konstitusionalitas forum menjadi alasan utama ketidakhadirannya.