nasional

ICW: 13 Jaksa Ditangkap KPK karena Korupsi, 7 di Era Jaksa Agung ST Burhanuddin

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:01 WIB
ICW sebut 13 Jaksa ditangkap sejak era Jaksa Agung ST Burhanuddin (KONTEKS.CO.ID/Dok MK)

 

KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 45 jaksa ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi selama periode 2006-2025.

Jumlah tersebut disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Dari jumlah tersebut, 13 jaksa di antaranya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sejak ST Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat tujuh jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi," ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Minggu 21 Desember 2025.

Baca Juga: Tak Sekadar Bantuan Darurat, BRI Siapkan Pemulihan Jangka Panjang untuk Aceh

"Hal ini menunjukan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan," imbuhnya.

Terkait itu, Wana pun menilai pimpinan KPK yang pernah bekerja sebagai jaksa menimbulkan dualisme loyalitas.

Gambaran itu terlihat saat KPK menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Padahal, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai pada Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK,” kata dia.

Menurut Wana, minimnya transparansi penanganan perkara korupsi berpotensi membuka ruang terjadinya praktik transaksional antara aparat penegak hukum dengan tersangka yang sedang diperiksa.

Baca Juga: BMKG: Waspada Peningkatan Bibit Siklon Tropis 93S di Samudra Hindia 24 Jam ke Depan

Kemudian, ketertutupan proses penanganan perkara menciptakan kondisi yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Termasuk, potensi pemerasan atau kesepakatan tidak sah untuk menghentikan atau melemahkan proses hukum yang berujung terjadinya pertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.

Wana menyampaikan, penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejagung dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melokalisir kasus.

"Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini