Ia disebut menjadi kurir aliran dana sekaligus meminta bagian dari praktik ijon tersebut.
KPK mencatat total uang ijon mencapai Rp9,5 miliar, disalurkan bertahap dalam empat kali transaksi. Tak berhenti di situ, penyidik juga menduga Ade Kuswara menerima aliran dana lain sepanjang 2025 senilai Rp4,7 miliar.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak,” kata Asep.
Saat OTT, KPK turut menyita uang tunai Rp 200 juta sebagai bagian dari setoran terakhir.
Ketiga tersangka kini ditahan 20 hari dan dijerat sejumlah pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi.***