“Dalam penindakan ini, kami turut menyita uang tunai Rp200 juta yang merupakan bagian dari setoran keempat,” kata Asep.
Status Penahanan dan Jerat Hukum
Saat ini, Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara Sarjan dikenakan pasal sebagai pemberi suap.***