KONTEKS.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa PT PLN (Persero) hingga saat ini belum memperoleh pendapatan dengan nilai sedikitnya Rp719,90 miliar yang berkaitan dengan biaya relokasi pembangkit listrik serta penggantian komponen C milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
“Ini akibat ketidakpastian jadwal pelaksanaan proyek smelter feronikel Halmahera Timur,” tulis laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang dikutip pada Jumat, 19 Desember 2025.
BPK menilai belum diterimanya pendapatan tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan PLN dalam menopang kegiatan operasional, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk menutup biaya relokasi serta preservasi pembangkit listrik.
Baca Juga: KPK Minta Kajari Hulu Sungai Utara dan Pihak Lainnya Kooperatif
Menurut BPK, belum adanya kepastian waktu pembangunan smelter feronikel di Halmahera Timur membuat proses penagihan biaya relokasi pembangkit dan penggantian komponen C belum dapat diselesaikan.
Akibatnya, penerimaan biaya relokasi dan biaya preservasi dengan nilai minimal Rp719,90 miliar belum dapat diterima PLN.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT PLN (Persero) segera melakukan koordinasi dengan Direksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) guna menyelesaikan kewajiban pembayaran terkait biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen yang dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari PT PLN (Persero) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) terkait temuan dan rekomendasi BPK tersebut.
Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Shandy Aulia Jadi Sorotan di Tengah Isu Liar Pejabat BNN
Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.
“Kami pelajari dulu ya, saya masih di lokasi bencana. Sedang memulihkan pasokan listrik,” katanya.***