KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memproses oknum jaksa yang sempat dioperasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Banten.
"Dari kerja sama ini, penyerahan terhadap dua terduga ini, besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung," ujar Sarjono Turi, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) di KPK, Jakarta, Jumat dini hari, 19 Desember 2025.
Sementara itu, informasi yang berhasi dihimpun, oknum jaksa inisial RZ dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diduga memeras warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan lebih dari Rp2 miliar tersebut.
Baca Juga: Rencana WFA untuk ASN 29-31 Desember 2025, Begini Perintah Menteri
Bukan hanya RZ, diduga ada dua orang oknum jaska lainnya disinyalir bersama-sama melakukan pemerasan terhadap seorang warga Korsel tersebut.
Bukan hanya itu, pemerasan juga melibatkan pengacra dan ahli bahasa. Pemerasan tersebut bermula saat warga negara Korsel yang diduga berprofesi sebagai animator itu terjerat kasus hukum.
Dia ditangkap Bareskrim Polri dan perkaranya bergulir ke pengadilan. Ketika kasus ini mulai disidangkan, para oknum jaksa mulai melakukan siasat jahatnya.
Baca Juga: Kejagung Janji Usut Korupsi Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK di Banten
Modusnya, menyiapkan pengacara hingga ahli bahasa untuk memeras warga negara asing tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Banten. Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK menangkap 9 orang serta menyita uang senilai Rp900 juta.
Baca Juga: Rebut Emas Sepak Bola SEA Games 2025, Kim Sang Sik: Pemain Vietnam Sempat Kena Mental
"Sejak sore sampai dengan malam tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi mengungkapkan, sembilan orang yang ditangkap tersebut terdiri 1 orang aparat penegak hukum, 2 orang penasihat hukum, dan 6 lainnya pihak swasta.***