KONTEKS.CO.ID - Menpan RB Rini Widyantini menginformasikan sedang menyiapkan surat edaran mengenai penerapan skema Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pengujung tahun ini.
Melalui kebijakan tersebut, ASN diberi keleluasaan bekerja dari lokasi mana pun pada periode 29 hingga 31 Desember 2025.
Rini menjelaskan, kebijakan kerja fleksibel ini dimaksudkan mendorong perputaran ekonomi selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Hattrick OTT KPK Medio Pekan Ini Tangkap 25 Orang
Arahan tersebut, kata dia, sejalan dengan upaya pemerintah menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan di tengah momentum libur panjang.
“Menko Perekonomian menekankan pentingnya mendorong aktivitas ekonomi, sehingga diberikan arahan kedinasan yang lebih fleksibel,” ujar Rini.
Ia menyebut, selama tiga hari tersebut ASN tetap dapat menjalankan tugas baik dari kantor maupun di luar kantor.
Baca Juga: Pasar Durian China Bernilai Rp117 Triliun, Indonesia Bidik Pangsa 5–10 Persen
Meski demikian, Rini menegaskan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi mutu dan profesionalisme pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kualitas layanan publik tetap menjadi kewajiban utama setiap ASN, meski bekerja dengan mekanisme yang lebih luwes.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan gangguan pelayanan selama kebijakan WFA diterapkan.
Baca Juga: Adam Alis Sudah Latihan Penuh, Angin Segar bagi Persib Jelang Bentrok Lawan Bhayangkara FC
“Layanan publik menyentuh langsung kepentingan masyarakat dan setiap kendala dapat segera dilaporkan,” jelasnya.***