KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo Cs menempuh jalur praperadilan jika keberatan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Tantangan ini disampaikan setelah polisi mengklaim telah membuka seluruh bukti utama, termasuk memperlihatkan ijazah yang disebut asli dalam gelar perkara khusus.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa mekanisme praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka yang merasa proses penyidikan tidak sesuai aturan.
“Terhadap penetapan tersangka yang telah kami lakukan, bila para tersangka atau kuasa hukumnya keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana telah diatur dalam KUHAP,” kata Iman, Kamis, 18 Desember 2025.
Iman menegaskan, Polda Metro Jaya telah menggelar gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025.
Gelar perkara itu dilakukan untuk merespons keberatan Roy Suryo Cs sekaligus membuka ruang klarifikasi atas penanganan kasus yang menyita perhatian publik.
Ijazah Asli Jokowi Dipamerkan
Dalam gelar perkara khusus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menampilkan dokumen ijazah yang diklaim sebagai ijazah asli Jokowi.
Penunjukan dokumen itu, menurut polisi, dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan.
“Penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” tegas Iman.
Lebih jauh ia menjelaskan, ijazah tersebut sebelumnya telah disita dari pihak pelapor, yakni Joko Widodo (Jokowi).
Penayangan dokumen itu juga dilakukan atas persetujuan seluruh pihak yang hadir dalam gelar perkara khusus, termasuk para tersangka dan kuasa hukumnya.