KONTEKS.CO.ID - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyebut, ada tiga pihak yang bisa membatalkan Peraturan Polri (Perpol) No.10 Tahun 2025.
Pihak pertama, kata dia, adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kan bisa Polri itu melihat evaluasi, ya udah dicabut sama dia, boleh, misal gitu, iya kan," ujarnya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.
Baca Juga: Estimasi BNPB Rp51 Triliun, Menkeu Purbaya Siapkan Anggaran Rp60 Triliun Pulihkan Bencana Sumatra
"Tapi ini kan tidak bisa dipaksa, orang dia yang udah neken," imbuhnya.
Kemudian pihak kedua adalah Mahkamah Agung (MA). MA, kata Jimly, punya kewenangan judicial review.
"Menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Kalau ada yang mengatakan 'Ini Perpol bertentangan dengan undang-undang' ehh bawa ke Mahkamah Agung aja," kata Jimly.
Jimly menilai, ada kesalahan dalam Perpol tersebut di bagian menimbang dan mengingat yang tidak ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," katanya.
Baca Juga: Harga Tertekan, Surplus Nikel dan Isu Lingkungan Bayangi Pasar Global
"Artinya yang dijadikan rujukan Perpol itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK," imbuhnya.
Dengan demikian, Perpol tersebut disebut bertentangan dengan putusan MK.
"Eksplisit memang begitu, mengingatnya nggak ada, artinya putusan MK yang mengubah undang-undang nggak dijadikan rujukan," ujarnya.
Pihak ketiga atau terakhir, adalah Presiden Prabowo Subianto.