Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK bahkan telah berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat Kemenhub Jadi Tersangka Proyek Jalur Kereta Api Kasus Lama Kembali Terbongkar
Dua hari berselang, nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun dan tiga pihak dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tak hanya KPK, DPR RI melalui Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang dinilai tak sejalan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.***