KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa tiga terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.
Dugaan perbuatan itu disebut dilakukan bersama mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Baca Juga: Otto Hasibuan Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Akui Belum Tahu Agenda Pembahasan
Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen periode 2020 hingga 2021.
Lalu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief atau IBAM yang berperan sebagai konsultan.
Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa total kerugian negara berasal dari dua sumber utama.
Baca Juga: Kasus Laptop Chromebook, Jaksa Beber Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem Makarim
Pertama, kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook yang nilainya mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Kedua, pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat, dengan nilai sekitar Rp 621 miliar.
Kerugian Negara Disebut Akibat Perencanaan Bermasalah
Jaksa menjelaskan bahwa perhitungan kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dalam persidangan, jaksa menyebut secara tegas nilai kerugian negara yang timbul akibat praktik pengadaan tersebut.
Baca Juga: Jakarta Kebagian, Chen Umumkan Jadwal Tur Arcadia 2026 serta Info Tiket
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716 berdasarkan laporan hasil audit BPKP,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.