KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali melangkah dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kepolisian dijadwalkan menggelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025, menyusul permintaan dari tersangka Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa agenda gelar perkara khusus tersebut akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Nama Davina Karamoy Terseret Isu Perselingkuhan dengan Dito Ariotedjo, Ini Respons Santainya
Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi kepada awak media, Sabtu 13 Desember 2025.
Gelar perkara ini tidak hanya melibatkan internal kepolisian, tetapi juga menghadirkan pengawasan dari pihak eksternal.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dihadiri Internal Polri dan Lembaga Pengawas
Menurut Budi Hermanto, dari internal Polri, gelar perkara akan dihadiri Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).
Sementara dari luar institusi kepolisian, sejumlah lembaga pengawas turut diundang.
“Sebagai contoh, dari Irwasum, Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas serta Ombudsman. Ini akan kita hadiri bersama,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.