KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap bahwa uang yang diduga berasal dari hasil penipuan Wedding Organizer atau WO by Ayu Puspita digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi para tersangka. Dalam kasus ini, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp11,5 miliar.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut, dana hasil kejahatan tersebut tidak digunakan untuk menjalankan usaha wedding organizer sebagaimana dijanjikan kepada para korban.
“Digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers, Sabtu, 13 Desember 2025.
Iman menjelaskan, penggunaan dana tersebut mencakup berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari pembayaran cicilan rumah hingga perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga: Update Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera Tembus 1.006 Jiwa
“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, baik itu untuk kegiatan jalan jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iman mengungkap bahwa para tersangka menjalankan modus penipuan dengan menerapkan skema ponzi. Dalam praktiknya, para korban jasa penyelenggara pernikahan tergiur oleh penawaran harga murah yang disertai janji fasilitas mewah.
Menurut Iman, para tersangka menawarkan berbagai paket pernikahan dengan iming-iming tempat eksklusif serta tambahan bonus perjalanan.
“Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka ke Bali, misalkan dengan paket wisata, dengan paket honeymoon. Sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa dari para tersangka,” katanya.
Baca Juga: Gagal Lihat Messi padahal Sudah Menunggu Berjam-jam, Suporter India Ngamuk Acak-Acak Stadion
Kasus penipuan berkedok wedding organizer ini kini masih terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Ayu Puspita dan adiknya, Dimas Haryo Puspo, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dan penipuan.
Hingga saat ini, tercatat 207 laporan korban, termasuk dari pihak vendor, dengan nilai kerugian yang bervariasi. Sebagian besar kasus dilaporkan terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.