KONTEKS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) tetapkan AI, sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tabrak puluhan siswa SDN 01 Kalibaru, Cilincing, sebagai tersangka.
"[AI] ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Erick Frendriz, Kapolrestro Jakut di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.
Penyidik menetapkan pria berusia 34 tahun tersebut sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti permulaan yang cukup pada gelar perkara.
Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi untuk mengungkap peristiwa nahas tersebut. Mereka adalah korban, pihak sekolah maupun saksi mata.
Selain itu, penyidik juga melakukan tes urine dan alkohol terhadap AI. Hasilnya, negatif narkotika maupun alkohol.
"Kami juga bekerja sama dengan Dishub untuk mengungkap kejadian ini," ujar Erick.
Baca Juga: Termasuk Seorang Guru, Korban Luka Ditabrak Mobil MBG di Cilincing Versi Polisi Total 20 Orang
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, sopir tersebut mengemudi dalam kondisi tidak bugar, yakni mengantuk karena kurang tidur.
Erick menyampaikan, AI baru tidur pada pukul 04.00 WIB dan berangkat ke SPPG pada pukul 05.30 WIB. Dia tidak layak untuk mengemudi.
Polrestro Jakut menyangka AI melanggar Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka. "Ancaman pidana penjara tujuh tahun," katanya.***