nasional

Baru Sebulan Dilarang MK, Kapolri Malah Teken Aturan Baru Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di 17 Kementerian dan Lembaga

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:32 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Foto: dok. Polri)

15. Badan Intelijen Negara (BIN)

16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Daftar ini praktis meliputi hampir seluruh lembaga yang berkaitan langsung dengan pengawasan, penindakan, intelijen, dan sektor-sektor strategis nasional.

Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar kepolisian.

Putusan ini sekaligus menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.

MK menilai frasa tersebut: menciptakan ketidakpastian hukum, mengaburkan aturan bahwa polisi harus mundur atau pensiun, memperluas makna norma secara tidak sah, serta merugikan karier ASN di lembaga-lembaga yang jabatannya diisi oleh polisi aktif. 

Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapolri Mulai Tarik Perwira Tinggi di Kementerian

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa keberadaan frasa itu justru membuat pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif tampak legal, padahal bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

“Frasa tersebut tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya saat membacakan pertimbangan hukum.

Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo itu langsung berdampak luas, terutama pada lembaga-lembaga yang selama ini diisi oleh personel Polri aktif, seperti KPK, Keimigrasian, Pemasyarakatan, hingga lembaga intelijen dan penegak hukum lainnya.

Menabrak Putusan MK

Dengan terbitnya Perpol 10/2025, muncul pertanyaan publik: Apakah Perpol tersebut selaras dengan Putusan MK, atau justru berpotensi menabraknya?

Perpol memang mensyaratkan anggota Polri melepaskan jabatannya di internal kepolisian sebelum ditugaskan, tetapi tidak mewajibkan mereka mengundurkan diri sebagai anggota Polri yang menjadi substansi larangan MK.

Itu artinya, perdebatan hukum baru justru bisa muncul setelah aturan ini berjalan.***

Halaman:

Tags

Terkini