Dana tersebut dicairkan melalui yayasan milik anggota atau orang kepercayaannya. Namun, kegiatan yang tercantum dalam proposal ternyata banyak yang fiktif atau tidak dijalankan sesuai aturan.
Dana yang cair justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan disamarkan melalui praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, yang dialirkan ke rekening pribadinya lewat pola “kuda-kudaan” dan kemudian dipakai untuk pembangunan rumah makan, usaha minuman, pembelian tanah, hingga kendaraan mewah.
Sementara Satori disebut menerima Rp12,52 miliar yang digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian mobil. Ia juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menghapus jejak audit.
Baca Juga: Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Pencucian Uang Korupsi Kredit Sritex
Indikasi keterlibatan kolektif anggota Komisi XI ini sebenarnya sudah muncul sejak akhir 2024. Saat diperiksa sebagai saksi pada Desember 2024, baik Satori maupun Heri Gunawan mengakui bahwa dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) mengalir ke seluruh anggota komisi sebagai mitra kerja.
"Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata Satori seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 27 Desember 2024.
Dengan pernyataan terbaru dari pimpinan KPK, posisi puluhan mantan anggota Komisi XI DPR RI kini semakin terjepit, menunggu langkah lanjutan dari penyidik lembaga antikorupsi.***