Sedangkan Mohamad Lukman Sjamsuri disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***