KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW).
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah," kata Mungki Hadipratikto, Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.
Adapun empat tersangka lainnya, yakni adik Bupati Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP); anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS); Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW); dan Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Baca Juga: Banjir Sumatera Bukan Semata Faktor Alam, Eks Penyidik KPK: Korporasi Terlibat, Penegak Hukum Diam
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, yakni penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Mungki menyampaikan, untuk membongkar kasus ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.
KPK langung menjebloskan Ardito dan para tersangka lainnya ke dalam sel tahanan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: KPK Pantau Dugaan Penyimpangan Dana Donasi Beras Rp60 Ribu per Kg di Kementan
"Penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Desember 2025," ujarnya.
Penyidik menahan tersangka Ardito Wijaya dan adiknya Ranu Hari Prasetyo serta Anton Wibowo di Rumah Tahanan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Sedangkan tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri dijebloskan ke sel Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: KPK Pantau Dugaan Penyimpangan Dana Donasi Beras Rp60 Ribu per Kg di Kementan
Dalam kasus ini, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku penerima hadiah atau gratifikasi dari Mohamad Lukman Sjamsuri.
KPK menyangka Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.