Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan siap mengikuti proses persidangan selanjutnya.
“Kami menghormati putusan sela yang menyatakan PN Surakarta berwenang memeriksa perkara ini, dan kami akan mengikuti pemeriksaan selanjutnya,” ujar Irpan melalui pesan WhatsApp.***