KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tak langsung tahan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga, setelah menetapkan mereka sebagai tersangka korupsi.
Kepala Kejari (Kajari) Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu, 10 Desember 2025, menyampaikan alasan pihaknya belum menjeblsokan mereka ke tahanan.
Irfan menyampaikan, untuk melakukan penahanan, penyidik harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yakni harus mendapat persetujuan menteri dalam negeri (mendagri).
Baca Juga: Jejak Karier dan Biodata Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diduga Terjaring OTT Kejari
“Kami masih menunggu ketentuan dari Kemendagri sebagaimana aturan yang berlaku,” ujarnya.
Irfan menyampaikan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menyeret semua pihak yang diduga terlibat.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Sangat terbuka peluang keterlibatan pihak lain,” katanya.
Baca Juga: Kejari Cecar Wakil Wali Kota Bandung Erwin 28 Pertanyaan Terkait Korupsi di Pemkot Bandung
Penyidik menetapka mereka sebagai tersangka setelah mendapati dua alat bukti permulaan yang cukup guna menaikkan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan.
Penyidik juga telah memeriksa 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang diduga kuat terkait kasus tersebut.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status penyidikan," katanya.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Tersangka Korupsi Gegara Minta Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
Erwin dan Rendiana diduga salahgunakan jabatan atau kewenangan untuk meminta proyek pengadaan barang dan jasa untuk pihak tertentu.
"Meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," ujarnya.