nasional

Polri Naikkan Kasus Kayu Gelondongan di Garoga dan Anggoli ke Tahap Penyidikan

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:31 WIB
Ilustrasi gelondongan kayu pembalakan hutan yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di Tapanuli Selatan. (Foto: X.com)

KONTEKS.CO.ID – Polri mulai menyidik kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Moh Irhamni, di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025, menyampaikan, pihaknya telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. 

Penyidik menaikkan kasus yang terjadi di Garoga dan Anggoli, Sumut tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Jejak Senso di Kayu Gelondongan yang Terbawa Banjir Sumatra, Aroma Kriminal Menyeruak

"Di situ [TKP] ditemukan dua buah ekskavator dan satu buldoser," ujarnya.

Setelah menaikkan ke tahap penyidikan, penyidik kini tengah mendalami siapa pelaku dan pihak yang terlibat lainnya.

"Akan kami buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh mereka siapa, yang mendapatkan keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi,” katanya.

Baca Juga: Catat, Menhut Raja Juli Janji Usut Tuntas Asal Kayu Gelondongan Saat Banjir Bandang di Sumatra

Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Polisi Fredya, menambahkan, kayu-kayu tersebut merupakan hasil dari tindak pidana lingkungan hidup.

Tindak pidana tersebut, lanjut Fredya sebagaimana diatur dalam Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.***

Tags

Terkini