KONTEKS.CO.ID - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menilai permintaan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, merupakan langkah yang sangat tidak tepat dan berpotensi menabrak mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Ray setelah Mendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Mirwan, menyusul perjalanan dinas bupati tersebut ke luar negeri tanpa izin.
Sanksi itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 76 ayat (1) huruf i.
Namun, Ray menegaskan bahwa pencopotan permanen kepala daerah sama sekali tidak bisa dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
“Mencopot seorang kepala daerah tidak dapat dilakukan semena-mena. Ada syarat dan prosedur yang ditempuh. Syarat dan prosedurnya telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Ray dalam keterangan tertulisnya kepada Konteks.co.id, Rabu, 10 Desember 2025.
Menurutnya, mekanisme pemberhentian kepala daerah adalah proses panjang dan kompleks.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat hanya menjalankan fungsi administratif, sementara kewenangan substantif sepenuhnya berada di tangan DPRD.
“Dalam UU dimaksud, pencopotan kepala daerah hanya bisa dilakukan oleh alasan terbatas dan melalui mekanisme persidangan di DPRD. Dan itupun cukup panjang. Seluruh mekanisme pencopotan sepenuhnya berada di bawah kewenangan DPRD yang merupakan wakil rakyat daerah,” ujarnya.
Sikap Presiden Cenderung Arogan
Ray juga menolak anggapan bahwa permintaan Presiden muncul karena ketidaktahuan aturan.
Menurutnya, Presiden sangat memahami mekanisme pencopotan kepala daerah.
“Sebagai ketua partai, dan kini menjadi presiden, tentu saja Pak Prabowo hafal dan paham sangat tentang aturan ini. Oleh karena itulah, kita sangat menyayangkan permintaan tersebut. Pernyataan ini seperti menunjukkan kuasa penuh presiden yang menjurus ke sikap arogansi,” tutur Ray.