KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan izin sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Kekinian, komisi antirasuah mendalami aliran penerimaan uang yang melibatkan pejabat Kemnaker dalam kasus tersebut.
KPK pun memeriksa tiga saksi, yakni Nur Aisyah Astuti selaku Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM), Etty Wahyuni dari PT KEM, dan Asep Juhud Mulyadi selaku PNS di Kemenaker.
Baca Juga: Ayah Pratama Arhan Berpulang, Ucapan Belasungkawa Mengalir dari Warganet hingga Rekan Setim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ketiganya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat 5 Desember 2025.
“Dari ketiga saksi ini, penyidik meminta konfirmasi terkait tahapan dan proses yang dilakukan dalam sertifikasi K3 di Kemenaker, serta pemberian sejumlah uang kepada oknum Kemenaker dalam proses tersebut,” kata Budi Prasetyo, Minggu 7 Desember 2025.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Noel dan 10 orang lainnya jadi tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, pada Jumat 22 Agustus 2025.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Noel diduga mengetahui praktik pengurusan sertifikasi K3 yang ada unsur pemerasan.
Baca Juga: Kabar Duka dari Pratama Arhan, Ayahandanya Dikabarkan Meninggal Dunia
Namun, kata dia, Noel sebagai Wakil Menteri justru membiarkan praktik itu.
"Jadi, tadi sebenarnya di awal sudah saya sampaikan, dari peran IEG itu adalah, dia tahu, dan membiarkan," kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat 22 Agustus 2025.
Noel, kata Setyo, juga menerima dan meminta jatah.
KPK menyebut, tindakan itu menandakan bahwa Noel terlibat aktif.