nasional

Reklamasi Diakali Sawit, Audit Diabaikan: WALHI Serang Kelonggaran Negara pada Korporasi Tambang

Minggu, 7 Desember 2025 | 05:27 WIB
Potret kerusakan hutan akibat aktivitas tambang yang menjadi pemicu bencana (Foto: WALHI Sumut)

Tanggung Jawab Reklamasi Pascatambang

Dalam aspek pemulihan lingkungan, WALHI mengingatkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban reklamasi yang sangat jelas tercantum dalam peraturan pertambangan nasional.

“Kamu diberikan izin, tapi kamu punya kewajiban untuk memulihkan lokasi izinmu. Nah, selama ini terhadap perusahaan yang tidak melakukan tanggung jawabnya, harus ditagih bahkan mungkin lakukan penegakan hukum,” ujar Uli.

Ia menekankan bahwa sebuah perusahaan tidak boleh melakukan eksploitasi pada blok baru bila belum memenuhi kewajiban pemulihan.

“Dia belum boleh melakukan penambangan di blok lain kalau dia belum melakukan reklamasi dan pascatambang,” lanjutnya.

Baca Juga: Walhi: Ada Potensi Skala Bencana Besar di Jabar, Lebih dari Sumut, Sumbar, dan Aceh

Namun, WALHI menemukan praktik yang jauh dari standar pemulihan lingkungan.

“Kami menemukan justru wilayah-wilayah yang dipulihkan itu malah ditanami sawit, ditanami pohon-pohon lain yang kita nggak tau itu keuntungannya dinikmati siapa. Tentunya itu bukan untuk rakyat,” ungkapnya.

Moratorium Izin Baru

WALHI juga mendesak pemerintah untuk menghentikan penerbitan izin baru hingga seluruh perizinan yang ada dievaluasi secara menyeluruh.

“Paling penting menurut kami, belajarlah dari bencana yang terjadi di 3 provinsi ini dan berhenti menerbitkan izin-izin baru. Kalau belum bisa mengevaluasi perizinan, jangan berikan dulu izin baru,” tegas Uli.

Baca Juga: Banjir Sumatra Bukan Hanya Alam: Walhi Soroti Alih Fungsi Hutan dan Izin Pemerintah Jadi Pemicu Utama

Ia menilai jumlah izin yang sudah terbit saat ini tidak sebanding dengan kapasitas pengawasan pemerintah.

“Bahkan teknologi kita nggak mumpuni untuk membantu kekurangan sumber daya manusia itu untuk melakukan kerja monitoring dengan baik,” ujar dia.

Menurut WALHI, pemberian izin tanpa pengawasan adalah bentuk kelalaian negara yang memperburuk risiko bencana ekologis.

“Izin yang diberikan tanpa ada pengawasan, sebagai bentuk kelonggaran yang diberikan oleh negara," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini