nasional

Reklamasi Diakali Sawit, Audit Diabaikan: WALHI Serang Kelonggaran Negara pada Korporasi Tambang

Minggu, 7 Desember 2025 | 05:27 WIB
Potret kerusakan hutan akibat aktivitas tambang yang menjadi pemicu bencana (Foto: WALHI Sumut)

KONTEKS.CO.ID - Desakan evaluasi menyeluruh perizinan lingkungan kembali mencuat setelah rangkaian banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menilai pemerintah tidak boleh lagi berhenti pada penanganan darurat, melainkan harus menelusuri akar masalah dan meminta pertanggungjawaban para pemegang izin usaha yang beroperasi di kawasan rawan bencana itu.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, menyampaikan bahwa pemerintah sudah seharusnya memanggil seluruh perusahaan yang mengantongi izin pemanfaatan alam di tiga provinsi tersebut.

Baca Juga: Walhi Riau: Banjir Bandang di Aceh-Sumatra Bukan Semata Bencana Alam tapi Bencana Ekologi  

“Panggil semua pengusaha pemegang izin yang ada di 3 provinsi itu, lakukan evaluasi terhadap aktivitasnya,” kata Uli dalam tayangan podcast di YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu, 6 Desember 2025.

Menurutnya, evaluasi resmi dari pemerintah akan menjadi pijakan penting untuk menentukan langkah korektif bagi para pengusaha, khususnya yang kegiatannya diduga berkontribusi pada kerentanan ekologis di wilayah itu.

Dorongan Pencabutan Izin dan Penegakan Hukum

Uli menegaskan bahwa audit perizinan tidak boleh hanya berhenti pada identifikasi masalah. Pemerintah wajib mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

“Apakah kemudian harus mewajibkan ada pencabutan izin karena sebagian besar izin-izin itu berada di zona rentan, maka itu harus dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ilegal harus diproses secara menyeluruh.

“Kalau ada yang melakukan aktivitas ilegal, maka itu harus ditindak tegas, bukan hanya dicabut izinnya tapi ada upaya pertanggungjawaban mereka,” kata Uli.

Menurut WALHI, proses penegakan hukum seharusnya mencakup jalur pidana apabila pelanggaran dilakukan berulang.

Baca Juga: Walhi Bongkar Reklamasi Mandek: Perusahaan Tambang Langgar Aturan, Negara Dianggap Absen Awasi Pascatambang

“Itu pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh perizinan dan melakukan audit lingkungan,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini