KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bongkar pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025, menyampaikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk membongkar pergeseran anggaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa untuk membongkar pergeseran anggaran tersebut di antaranya Penjabat Sekretaris Daerah Riau, M. Taufiq Oesman Hamid dan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Riau, Yan Dharmadi.
Baca Juga: Advokat Duga Ada Kejanggalan dalam OTT Abdul Wahid
Kemudian, mantan Pj Sekda Riau, M. Job Kurniawan dan seorang aparatur sipil negara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, SYR.
"Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran," katanya.
Budi menjelaskan, pergeseran anggaran tersebut untuk Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
Baca Juga: Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK 'Obok-obok' Dinas Pendidikan
"[Pergeseran anggaran] ditentukan oleh Gubernur Riau," katanya.
Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan untuk penambahan anggaran proyek infrastruktur, termasuk penggunaan UPT Jalan dan Jembatan sebagai titik permainan anggaran.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, di antaranya Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).
Kemudian Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan (MAS) dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
KPK menyangka mereka melanggar Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***