KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan desak lembaga penegak hukum mengusut pembalakan liar (illegal logging) dan tambang ilegal di daerah terdampak bencana di Pulau Sumatera.
"Tenegakkan hukum terhadap aktivitas illegal logging dan tambang-tambang ilegal yang selama ini melakukan deforestasi dan pengrusakan lingkungan," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan pada Rabu, 3 Desember 2025.
Aparat penegak hukum dan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (LH) juga harus bertindak cepat melakukan investigasi.
"Menindak korporasi perusak lingkungan maupun pihak atau kelompok yang selama ini melakukan aktivitas illegal logging dan penambangan ilegal yang selama ini marak dan eksis di wilayah Sumatera," ujarnya.
Menurut Irvan, ini mendesak segera dilakukan mengingat akar persoalan banjir bukan hanya tingginya curah hujan, namun karena alih fungsi kawasan hutan dan hilangnya fungsi resapan air.
"Ini akibat tata kelola yang buruk serta karpet merah dan impunitas terhadap pengusaha yang ugal-ugalan dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata dia.
LBH Medan juga mendesak Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR BPN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup bertanggung jawab terjadinya bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
"Tanggung jawab guna memastikan tidak terulangnya peristiwa ini dengan segera melakukan evaluasi total," ujarnya.
Selain evaluasi menyeluruh, lanjut Irvan, pemerintah harus moratorium atau tangguhkan izin baru industri ekstraktif di wilayah Sumatera.***