nasional

Besok Dewas Periksa Penyidik KPK Soal Dugaan Enggan Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 3 Desember 2025 | 19:18 WIB
Ilustrasi Dewas akan periksa penyidik KPK diduga enggan periksa Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut. (KONTEKS.CO.ID/Dok KPK)
KONTEKS.CO.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memeriksa Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK, Rossa Purbo Bekti, yang diadukan enggan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution.
 
Ketua Dewas KPK, Gusrizal pada Rabu, 3 Desember 2025, menyampaikan, Dewas telah memanggil Rossa untuk dimintai keterangan pada Kamis, 4 Desember 2025.
 
"Sudah dipanggil, besok diperiksa," kata Gusrizal.
 
Baca Juga: Ini Respons Dewas KPK Soal Pengaduan Penyidik Karena Enggan Panggil Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan
 
Dewas akan memeriksa Rossa Purbo Bekti di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB.
 
Pemanggilan penyidik dan Kasatgas KPK tersebut menindaklanjuti aduan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) atas dugaan menghambat proses hukum terhadap Bobby Nasution.
 
MAKI melaporkan Rossa Purbo Bekti kepada Dewas KPK pada 17 November 2025 atas dugaan enggan memeriksa Bobby dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
 
Baca Juga: KPK Ungkap Belum Ada Pemeriksaan Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Jalan Rp231,8 M di Sumut
 
Kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut tersebut dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).
 
KPK melakukan OTT pada 26 Juni 2025 dan menetapkan lima tersangka pada 28 Juni 2025, di antaranya Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
 
Berikutnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES) dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL).
 
Baca Juga: KPK Tunggu Laporan Jaksa, Bobby Nasution Bisa Dipanggil Jadi Saksi Kasus Jalan Dinas PUPR Sumut
 
Selanjutnya, Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR) dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
 
Kasus dugaan korupsi itu terbagi dua klaster. Pertama, terkait empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan kedua, terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai enam proyek dalam dua klaster ini sekitar Rp231,8 miliar.***

Tags

Terkini