nasional

Sebanyak 150 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysi

Rabu, 3 Desember 2025 | 07:30 WIB
Mekanisme hukuman mati di Indonesia. (freepik)
KONTEKS.CO.ID – Sejumlah 150 orang Warga Negara Indonesia (WNI) tengah hadapi ancaman hukuman mati di Semenanjung Malaysia, baik yang kasusnya masih dalam proses penyidikan, persidangan, maupun tahap banding.
 
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, dalam keterangan pada Rabu, 3 Desember 2025, menyampaikan, jumlah 150 orang WNI tersebut berdasarkan data terkini.
 
Ia menjelaakan data tersebut dihimpun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bersama seluruh Perwakilan RI di Malaysia.
 
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Bikin Geger Warga Condet Terancam Hukuman Mati
 
"Sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujarnya.
 
WNI terseret kasus tersebut baik sebagai kurir, pihak yang tertipu oleh sindikat, maupun yang terlibat tanpa pemahaman penuh mengenai konsekuensinya. 
 
Baca Juga: Terima Suap Rp627 Miliar, Mantan Menteri Pertanian Ini Divonis Hukuman Mati
 
Selain itu, terdapat pula kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya yang juga menuntut perhatian serius.
 
"Masing-masing kasus memiliki dimensi hukum, sosial, dan kemanusiaan yang berbeda," katanya.***

Tags

Terkini