KONTEKS.CO.ID – Sejumlah 150 orang Warga Negara Indonesia (WNI) tengah hadapi ancaman hukuman mati di Semenanjung Malaysia, baik yang kasusnya masih dalam proses penyidikan, persidangan, maupun tahap banding.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, dalam keterangan pada Rabu, 3 Desember 2025, menyampaikan, jumlah 150 orang WNI tersebut berdasarkan data terkini.
Ia menjelaakan data tersebut dihimpun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bersama seluruh Perwakilan RI di Malaysia.
"Sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujarnya.
WNI terseret kasus tersebut baik sebagai kurir, pihak yang tertipu oleh sindikat, maupun yang terlibat tanpa pemahaman penuh mengenai konsekuensinya.
Selain itu, terdapat pula kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya yang juga menuntut perhatian serius.
"Masing-masing kasus memiliki dimensi hukum, sosial, dan kemanusiaan yang berbeda," katanya.***