KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut permohonan cekal atau cegah dan tangkal ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Untuk diketahui, yang bersangkutan sejak 14 November 2025 lalu telah dicegah bepergian ke luar negeri. Cekal dilakukan terkait perkara dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.
"Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (cekal ke luar negeri)," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu 29 November 2025.
Baca Juga: Indonesia Catat Kerugian Rp7,8 triliun Akibat Penipuan Berbasis AI
Namun Anang belum memberikan penjelasaan alasan lebih rinci terkait alasan pencabutan pencegahan ke luar negeri atas nama Victor Rahmat Hartono.
Kapuspenkum Kejagung hanya menyampaikan bahwa dimata penyidik Victor kooperatif. "Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan (Victor) kooperatif," sambungnya.
Mantan Kajari Jakarta Selatan itu juga tak mengungkap kapan tepatnya cekal itu dilakukan. Ia juga tak menjawab saat ditanya apakah Victor sudah dilakukan pemeriksaan terkait kasus itu atau belum.
Baca Juga: Jelang Laga Lawan Arsenal, Cole Palmer Siap Comeback!
Sebelumnya dikabarkan, Kejagung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri sehubungan perkara dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.
Dua orang di antaranya merupakan eks Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.
Nama-nama pihak yang dilakukan cekal disampaikan Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman. Menurut Yudi, pengajuan pencegahan ke luar negeri dilakukan oleh Kejagung.
Baca Juga: Listrik Aceh Mulai Dipulihkan, Tower Darurat Diangkut Pakai Hercules
Ada lima orang yang Kejagung mintakan untuk pencegan ke luar negeri. Cekal dilakukan mulai 14 November 2025 hingga 6 bulan ke depan.
Nama-nama yang dicekal, yaitu: