KONTEKS.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akhirnya buka suara soal perkembangan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Presiden, Kamis 27 November 2025 sore, ia mengakui isu UMP memang masuk dalam agenda. Meski begitu, hasil detail ratas belum bisa dibuka ke publik.
Saat ditanya siapa yang akan mengumumkan UMP apakag Presiden atau Menaker, Yassierli hanya menanggapi singkat.
“Belum, belum, tunggu aja, ya,” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Uji Materi, Rakyat Tetap Tak Bisa Pecat Anggota DPR Secara Langsung
Ia membenarkan bahwa topik UMP 2026 dibahas, termasuk formula barunya. Namun Yassierli meminta publik bersabar hingga pemerintah siap merilis keputusan final.
Pendekatan Range Disetujui Presiden, Detail Menyusul
Menaker memastikan ada perubahan signifikan dalam formula UMP. Jika sebelumnya menggunakan satu angka tunggal, kini pemerintah mengusulkan sistem rentang atau range sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
“Satu angka itu tidak menyelesaikan disparitas, makanya kita mengusulkan range dan beliau setuju,” ungkap Yassierli.
Namun ketika ditanya berapa rentangnya, ia kembali menahan informasi. “Nanti kita update, ya,” sambungnya.
Baca Juga: Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Keabsahan Dokumen, Gus Yahya Tetap Tegaskan Tidak Sah
Dengan mekanisme rentang, Dewan Pengupahan Daerah punya ruang lebih besar menentukan besaran usulan upah sebelum diserahkan ke gubernur.
Meski begitu, rincian rentang kenaikan juga belum ditentukan. “Tunggu aja dulu ya,” tegas Menaker.
Di sisi lain, kalangan buruh justru mengkritik rancangan formula baru. KSPI menyebut sistem alfa yang dipakai dalam PP baru pengupahan berpotensi memperlebar jurang upah antarindustri dan antarwilayah.