KONTEKS.CO.ID – Warga Negara Asing (WNA) Jerman, Prof Heinz Joachim Manfred Ollhof, mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan keadilan terkait aset peninggalan mendiang istrinya, Meike Pantouw.
"Dia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim PN Bandung," kata Benny Wullur, kuasa hukum Prof Heinz Joachim Manfred Ollhof di Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
Benny menjelaskan, awalnya kleinnya ragu dengan hukum di Indonesia. Putusan PN Bandung menjawab keraguan tersebut.
Baca Juga: Breaking News: PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon
Majelis Hakim PN Bandung terdiri Dayusra selaku ketua dengan anggota majelis Tuty Haryati dan Nuryanto menerima dan mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian.
Menyatakan penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Meike Pantouw.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, membatalkan atau mencabut dan tidak berkekuatan hukum objek-objek jual-beli [empat aset]," ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Global Citizenship of Indonesia, Izin Tinggal Tanpa Batas buat WNA
Majelis menghukum Penggugat dan Tergugat I untuk melaksanakan pembagian waris dari almarhumah Meike Pantouw sebagaimana kontrak pembagian sebagian dari harta warisan, yang disepakati pada bulan April 2018.
Perhitungannya, hak penggugat di luar harta warisan yaitu sebesar Rp6 miliar dari hasil penjualan tanah di Margacinta dan sisanya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat.
Kemudian, hasil penjualan 3 rumah di Grand Dipalaya Kav.A, B, dan C Kompleks Dayang Sumbi diserahkan kepada Penggugat (Prof Heinz Joachim Manfred Ollhof).
Baca Juga: WNA Pimpin BUMN, P3S: Prabowo Muak Direksi Gaji Tinggi Tetap Korupsi
Pengadilan juga memberikan kewenangan kepada kuasa hukum penggugat untuk mewakili kliennya melakukan pengosongan atas 3 rumah di Kompleks Dayang Sumbi.
"Apabila diperlukan, Penggugat diizinkan atau diperbolehkan untuk menggunakan alat bantuan negara, baik TNI maupun Polri," ujar Benny.