nasional

Jaksa Agung Perintahkan Pidsus Bongkar Kasus Korupsi Besar dan Jangkau Aktor Inti

Kamis, 27 November 2025 | 19:22 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan araha dalam Bimtek Pidsus di Kejagung. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, perintahkan Pidsus bongkar kasus-kasus korupsi besar dan jangkau aktor inti.

Burhanuddin menyampaikan perintah tersebut dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pidsus di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.

Jaksa Agung menegaskan, perlunya transformasi fundamental dalam penegakan hukum Kejaksaan RI, bergeser dari paradigma lama yakni hukum sebagai tujuan akhir (law as an end) yang hanya mengukur keberhasilan secara kuantitatif.

Baca Juga: MK: Pemeriksaan Jaksa Terkena OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung, Equality Before the Law

Menurutnya, penegakan hukum saat ini harus menuju paradigma baru, yakni hukum sebagai instrumen untuk mencapai kemaslahatan umum (law as a means for public welfare).

Bukan hanya itu, Burhanuddin juga menyampaikan bahwa meskipun kinerja penindakan Kejaksaan menunjukkan tren positif, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih belum memuaskan.

Atas dasar itu, keberhasilan penegakan hukum harus diukur oleh tiga kriteria utama yang menciptakan dampak sistemik. Pertama, kualitas penjeraan (deterrensi) dan penjangkauan aktor inti.

Baca Juga: Gerah Sepak Terjang Kejagung, Jokowi Disebut Usulkan Nama Ini kepada Prabowo Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin

Ia menegaskan, penindakan harus menimbulkan efek jera yang strategis dengan menyasar korupsi besar (big fish), memutus mata rantai korupsi sistemik, dan mengubah kalkulasi ekonomi bagi calon pelaku kejahatan.

Kedua, pemulihan negara yang terukur dan terlihat. Publik mengharapkan bukti nyata bahwa uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan dan digunakan untuk program yang langsung menyentuh kesejahteraan rakyat.

"Proses asset recovery yang lamban dan tidak transparan berkontribusi besar terhadap persepsi negatif," katanya.

Baca Juga: Eks Intelijen Sebut Reshuffle Erick Thohir Kode Prabowo Buat Jaksa Agung

Ketiga, perubahan tata kelola institusi publik. Menurutnya, setiap perkara korupsi di sebuah instansi seharusnya menjadi katalis untuk reformasi internal di instansi tersebut.

Publik menanti tindakan korektif, perbaikan sistem pengadaan, dan peningkatan integritas layanan publik sebagai output dari proses penegakan hukum," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini