nasional

TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Ore Nikel Tujuan PT IMIP Morowali

Selasa, 25 November 2025 | 21:10 WIB
TNi AL menangkap dua kapal pengangkut ore nikel tujuan PT IMIP Morowali. (KONTEKS.CO.ID/Dok TNI AL)

KONTEKS.CO.ID – KRI Bung Hatta (BHT)-370 TNI AL tangkap dua kapal pengangkut ore nikel di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada Selasa, 25 November 2025.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma Tunggul di Jakarta, menyampaikan, kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Pelayaran dan Minerba.

"Dua kapal pengangkut nikel yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius," ujarnya. 

Baca Juga: TNI AL Siap Kerahkan 3 KRI Rumah Sakit untuk Misi Kemanusiaan di Gaza

Ia menjelaskan, unsur TNI AL KRI BHT-370  tergabung dalam unsur operasi TNI AL melaksanakan tugas pengejaran, pencarian, dan penyelidikan (Jarkaplid).

Kapal pertama yang diperiksa adalah TB. Prima Mulia 06 – TK. Prima Sejati 308 yang dinahkodai oleh oknum berinisial A, mengangkut 10 ABK WNI.

"Kapal ini dimiliki oleh PT Prima Mulia Jaya dan memuat ore nikel dari PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) dengan tujuan PT IMIP Morowali," ujarnya.

Baca Juga: Ini Kronologi dan Detik-Detik TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 6 PMI ILegal ke Malsysia

Sedangkan kapal kedua adalah TB. Nusantara 3303 – TK. Graham 3303 yang juga diawaki 10 orang WNI dan dinahkodai oleh oknum berinisial RM.

"Membawa muatan nikel ore dari shipper yang sama, yaitu PT DMS, dengan tujuan PT IMIP Morowali," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua kapal tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain pengapalan di jetty PT DMS yang saat ini sedang disegel atau dibekukan oleh KKP karena penyalahgunaan ruang laut.

Baca Juga: Cek 3 Gudang dan Smelter, TNI AL Dapati Ratusan Ton Pasir dan Timah Diduga Ilegal Senilai Rp40 Miliar

Selain itu, melakukan pergerakan jetty DMS ke titik lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan nahkoda tidak berada di atas kapal saat olah gerak, serta kedua kapal tidak dilengkapi dokumen kapal dan muatan.

"Hal ini melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba serta UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 158 dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini