nasional

Viral Jasa Nikah Siri TikTok, MUI dan PBNU Ingatkan Risiko Hukum dan Dampak bagi Perempuan

Senin, 24 November 2025 | 12:04 WIB
Viral jasa nikah siri di TikTok, Ulama turun tangan. (freepic.diller)

KONTEKS.CO.ID - Belakangan ini, sebuah akun TikTok di Jakarta Timur viral karena menawarkan jasa nikah siri TikTok lengkap dengan gedung dan restoran.

Fenomena ini memicu keprihatinan banyak pihak, termasuk MUI, PBNU, dan PP Muhammadiyah, karena praktik nikah siri sering kali dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum maupun agama.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menegaskan bahwa nikah siri hanya diperbolehkan jika memenuhi rukun dan syarat sah nikah.

"Kalau tidak terpenuhi, hukumnya haram. Penting juga dicatatkan di KUA supaya suami, istri, dan anak-anak punya kepastian hukum," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Live Lengkap dan Wakil Indonesia Syed Modi 2025: Dejan-Bernadine Full Sorotan

Jasa Nikah Siri TikTok: Risiko Hukum dan Perlindungan Perempuan

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), menyoroti risiko serius bagi perempuan.

“Kalau terjadi masalah, tidak ada yang bisa menuntut hak-hak mereka. Praktik nikah siri bisa menjadi prostitusi terselubung jika dikomersialkan,” tegasnya.

Gus Fahrur bahkan mendorong aparat penegak hukum untuk menindak biro jasa semacam ini karena melanggar Undang-Undang Pernikahan.

PP Muhammadiyah pun menilai fenomena ini sebagai komodifikasi agama. Ketua Majelis Tabligh, Fathurrahman Kamal, menyebut praktik nikah siri mengeksploitasi agama untuk bisnis dan politik, jauh dari spirit autentik beragama.

Baca Juga: SMA Bhakti Praja 3 Kalijambe Jadi Juara Hydroplus Junior Badminton 2025, Main Lepas Tapi Fokus Maksimal

Ia menyerukan negara menindak tegas biro jasa nikah siri dan memperkuat edukasi pranikah, termasuk publikasi dampak negatif nikah siri.

Kritik ini mengingatkan masyarakat bahwa kemudahan layanan online bukan berarti bebas risiko.

Nikah siri yang disederhanakan dan dikomersialkan bisa merugikan pihak perempuan dan menimbulkan masalah hukum yang kompleks.

Anwar Abbas menekankan kembali, “Kalau jasa nikah siri tidak bisa memastikan syarat dan kepastian hukum, layanan itu tidak dapat dibenarkan.”

Halaman:

Tags

Terkini