Tim Terpadu Pengawas Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan akan turun ke lapangan, menerbitkan nota pemeriksaan, dan mewajibkan perusahaan tersebut mendaftarkan seluruh pekerjanya serta melunasi iuran tertunggak secara penuh.
"Sebagai catatan, dalam enam bulan terakhir Kemnaker menerima 128 aduan terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial pekerja dengan total tunggakan mencapai Rp36,59 miliar," ungkapnya.
Baca Juga: Deret Kontroversi KUHAP Baru: Polemik Pasal Penyadapan hingga Pemblokiran Kian Mengemuka
Dikatakan Yassierli, kanal Lapor Menaker merupakan instrumen penting dalam memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 di seluruh Indonesia.
"Kita serius menindaklanjuti setiap laporan. Kami mengajak para pekerja maupun masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran norma kerja dan K3 untuk melapor melalui kanal Lapor Menaker," pungkasnya.***