nasional

Ini Beberapa Lembaga yang Boleh Dijabat Anggota Polri Aktif Pasacaputusan MK

Kamis, 20 November 2025 | 17:34 WIB
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD bahas putusan MK larang anggota Polri isi jabatan sipil. (KONTEKS.CO.ID/tangkapan layar Mahfud MD Official)
 
KONTEKS.CO.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan, ada sejumlah jabatan sipil yang boleh diisi anggota Polri aktif pascaputusan MK.
 
"Di BNPT memungkinkan, BNN boleh," kata Mahfud dilansir dari siniar Mahfud MD Official pada Kamis, 20 November 2025 di Jakarta.
 
Ia menjelaskan, anggota Polri aktif boleh mengisi jabatan di Badan Narkotika Nasional (BNN) karena lembaga tersebut terkait tugas dan fungsi Polri.
 
 
"Dia menyangkut keamanan, kamtibmas, dan penegakan hukum. Kan di BNN itu, khususnya BNN itu dibentukkan untuk penegakan hukum, berarti Polri," ujarnya.
 
Selanjutnya di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Kan untuk penegakan hukum, Polri juga," ucapnya.
 
Sedangkan di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Mahfud, bisa boleh bisa tidak, tergantung posisi yang dibutuhkan. 
 
 
"Itu nanti tinggal diatur dengan BIN apakah ini menyangkut soal keamanan, dalam arti penegakan hukum atau apa gitu, itu bisa menjadi pembicaraan," ujarnya.
 
Menurut Mahfud, nanti Menko yang membawahi bisa berbicarakannya lalu mengusulkan kepada presiden.
 
"Tetapi di tempat lain-lain itu, di kementerian-kementerian di mana itu sudah enggak boleh dengan adanya putusan ini [MK]," katanya.***

Tags

Terkini