Dia menyebut, status tersangka tetap. Namun, para pihak diberi ruang mencapai titik temu sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.
Baca Juga: Erupsi Dahsyat Gunung Semeru Rabu Sore, Awan Panas Membumbung Hingga 7 Km
"Jadi, status tersangkanya tetap, tapi dimediasi dulu, kalau misalnya ada titik temu, bisa tidak dilanjutkan pidananya. Tetapi, kalau seandainya tidak berhasil ya lanjut, kan tidak apa-apa. Kan ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak asli," tuturnya.
Meski demikian, Jimly menegaskan, mediasi hanya dapat ditempuh bila pihak-pihak yang mengadukan bersedia menanggung konsekuensi, baik bila tuduhannya terbukti benar maupun tidak.
"Syaratnya, Rismon dkk harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada resiko, itulah kira-kira," pungkasnya.***