nasional

Bareskrim Polri Koordinasi JPU Kejati Jabar Agar Kasus Lisa Mariana Segera Disidangkan

Rabu, 19 November 2025 | 17:03 WIB
Lisa Mariana resmi ditetapkan tersangka. (Instagram @ridwankamilovers, @lisamarianaaa)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Kamil (RK).

Bareskrim Polri menyangka Lisa melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman 9 bulan dan 4 tahun penjara.***

 

Halaman:

Tags

Terkini