Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Kamil (RK).
Bareskrim Polri menyangka Lisa melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman 9 bulan dan 4 tahun penjara.***